BANK SENTRAL
1.
Pengertian dan Status Bank Indonesia (Bank Sentral)
Bank sentral di
Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3
tahun 2004 tentang Bank
Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Untuk memperjelaspemahamanmu tentang hubungan antaraBankIndonesia(BI)danpemerintah,kamuperlu
memperhatikanUUNomor3Tahun2004,antaralain,
memuat sebagai berikut.
a.Bertindaksebagaipemegangkaspemerintah.
b.Untukdanatasnamapemerintah,BankIndonesiadapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan
serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban
keuangan pemerintahterhadappihakluarnegeri.
c.Pemerintah
wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang
BI dalam
sidang kabinet yang membahas masalah
ekonomi, perbankan dan keuangan yang
berkaitandengantugasBIataukewenanganBI.
d.Memberikan pendapatdan pertimbangan
kepada
pemerintahmengenaiRancanganAPBN.
e.Dalam hal
pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara,pemerintahwajibterlebihdahuluberkonsultasi dengan BI dan pemerintah
juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi
dengan DPR.
f.BankIndonesiadapatmembantupenerbitansurat-surat
utangnegarayangditerbitkanolehpemerintah.
g.Bank Indonesiadilarang memberikan
kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan antara Bank Indonesia dan dunia
internasional,antaralain,sebagaiberikut.
1) Dapatmelakukankerjasamadenganbanksentralnegara
laindanorganisasiataulembagainternasional.
2) Dalamhaldipersyaratkanbahwaanggotainternasional dan ataulembaga multilateral
adalah negara, maka BI dapatbertindakuntukdanatasnamanegaraRIsebagai
anggota.
Status Bank Indonesia baik
sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang.Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
2.
Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia dapat
berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit
atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek
(maksimal 90 hari). Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang
berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.
Adapun fungsi Bank Indonesia
sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari
bank umum (banker's bank), dan
bertujuan untuk mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan
kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus
mempertimbangkankebijakanumumpemerintah di
bidang perekonomian.Kestabilan
nilai rupiah yang dimaksud adalah
kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang
negara lain. Kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa diukur
dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai
rupiah terhadap mata uang negara
lain diukur dengan atau tercermin
dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3.
Wewenang, Tugas, dan Tujuan Bank Indonesia
Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga.
Kewenangan yang dimiliki
Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan
tugas Bank Indonesia.
a. Dalam
rangka melaksanakan tugas
menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter, BI
memiliki kewenangan:
1)menetapkansasaran-sasaranmoneterdenganmemperhatikan sasaran laju inflasi;
2)melakukanpengendalianmoneterdenganmenggunakancara-
cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a)operasipasarterbukadipasaruangbaikrupiahmaupun valuta asing;
b) penetapan tingkat
diskonto;
c) penetapan cadangan wajib minimum;
d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
b. Dalam
rangka melaksanakan tugas
mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
1) Menetapkan
penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan
memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
2) Mengatur dan
menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada
pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem
kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan
penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
c. Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI
memiliki kewenangan:
1) memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
2) menetapkan
peraturan di bidang perbankan
3) melaksanakan
pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4) mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.
Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI
yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c. mengatur dan mengawasi bank.
Ketiga bidang tugas
tersebut mempunyai keterkaitan yang
erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank
Indonesia secara efektif dan efisien.
Apalagi tugas BI tersebut
dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan,
sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.
Adapun
dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.Kestabilan nilai
rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
a. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada
perkembangan laju inflasi;
b. kestabilan terhadap mata uang negara lain,
yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara
lain.
Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya.Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan
harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
4.
Independensi Bank
Indonesia
Disebutkan dalam
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan
nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta
pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju
serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka
kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas
nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan
antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berdasarkan hal tersebut,
maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati
oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.
a. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia
adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya.
b. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam
menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai
tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.
c. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan
pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim
digunakan.
d. IndependensiPersonal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki
kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan
dari pihak mana pun.
e. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang
menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan
operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan
pengawasan perbankan.
5.
Organisasi Bank Sentral
Setiap organisasi, sangat
penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis
tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi
tersebut. Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia
pun memiliki struktur organisasi.Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank
Indonesia berikut.
Gambar 5. Struktur organisasi
bank
Sumber: www.bi.go.id
Bank Indonesia sebagai
bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan Gubernur terdiri
atas sebagai berikut.
a. Gubernur (sebagai ketua)
b. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
c.
Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai
anggota)
Dewan Gubernur mempunyai
masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu
kali masa jabatan berikutnya.Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh
Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.
Pada organisasi bank
sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
a. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making
Unit) = Dewan Gubernur
b. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) =
Angota Dewan Gubernur
c.
Badan Pengawas (Supervisory
Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Badan
Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31
Desember 2013.
6.
Stabilitas Sistem Keuangan
Stabilitas sistem keuangan adalah
stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan,
sedagkan Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum
(inflasi).Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan
selalu dijaga oleh Bank Indonesia. Stabilitas pasar keuangan adalah minimalnya volatilitas harga yang dapat
mengganggu perekonomian.
Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan
untuk:
a. menciptakan
lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
- meningkatkan
efisiensi intermediasi keuangan;
- meningkatkan
fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
- mengembangkan
sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
- mengurangi
gejolak dan risiko sistemik.
Adapun lima pilar utama stabilitas
sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
- lingkungan makro-ekonomi yang
stabil ;
- kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
- lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
- pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
- sistem pembayaran yang aman dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar